Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2026/PA.JU

Nomor36/Pdt.G/2026/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Jakarta Utara
Panjang Dokumen9.636 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaar); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini di hitung sebesar Rp241.000,00(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →