Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pdt.G/2026/PA.Mtp

Nomor36/Pdt.G/2026/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Martapura
Panjang Dokumen40.943 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →