36/Pdt.P/2024/PA.Ksn
| Nomor | 36/Pdt.P/2024/PA.Ksn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Ksn |
| Panjang Dokumen | 70.037 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan dan memberikan dispensasi nikah kepada anak kandung Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan]) yang bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan pernikahan di bawah umur 19 tahun dengan calon suami yang bernama [nama disamarkan], untuk melangsungkan pernikahan di bawah umur 19 tahun; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →