Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pdt.P/2024/PA.Ksn

Nomor36/Pdt.P/2024/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Ksn
Panjang Dokumen70.037 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan dan memberikan dispensasi nikah kepada anak kandung Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan]) yang bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan pernikahan di bawah umur 19 tahun dengan calon suami yang bernama [nama disamarkan], untuk melangsungkan pernikahan di bawah umur 19 tahun; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →