36/Pdt.P/2024/PA.Msb
| Nomor | 36/Pdt.P/2024/PA.Msb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Msb |
| Panjang Dokumen | 40.788 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 6 September 2017 di Desa Sadar, Kecamatan Bone Bone, Kabupaten Luwu Utara. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bone - Bone, Kabupaten Luwu Utara. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →