Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pdt.P/2024/PA.Msb

Nomor36/Pdt.P/2024/PA.Msb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Msb
Panjang Dokumen40.788 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 6 September 2017 di Desa Sadar, Kecamatan Bone Bone, Kabupaten Luwu Utara. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bone - Bone, Kabupaten Luwu Utara. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →