Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pdt.P/2025/PA.Mkl

Nomor36/Pdt.P/2025/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Mkl
Panjang Dokumen45.125 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Menolak permohonan para Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp170.000,00 (serratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →