Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pdt.P/2025/PN Bek

Nomor36/Pdt.P/2025/PN Bek
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Bek
Panjang Dokumen19.031 karakter

Amar Putusan

Permohonan penggantian nama Pemohon dikabulkan seluruhnya. Pemohon dihukum membayar biaya perkara Rp90.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →