36/Pdt.P/2026/PA.Ktb
| Nomor | 36/Pdt.P/2026/PA.Ktb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Kotabaru |
| Panjang Dokumen | 49.361 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon. Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] adalah Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →