Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pdt.P/2026/PA.Rtu

Nomor36/Pdt.P/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Ruteng
Panjang Dokumen32.729 karakter

Amar Putusan

Amar Penetapan MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan perubahan identitas Pemohon I dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 82/13/V/2011, tanggal 18 Mei 2011, Nama Pemohon I tertulis [nama disamarkan] , [nama disamarkan], MSc. diubah menjadi [nama disamarkan] ; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan identitas sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →