Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pid.B/2023/PN Bhn

Nomor36/Pid.B/2023/PN Bhn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Bintuhan
Panjang Dokumen84.206 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) Saunil terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →