Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

36/Pid.Sus/2023/PN Lss

Nomor36/Pid.Sus/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lasusua
Panjang Dokumen160.718 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →