Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

370/Pdt.G/2024/PA.Msj

Nomor370/Pdt.G/2024/PA.Msj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Msj
Panjang Dokumen44.198 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan] (lahir [tanggal disamarkan], atau berusia 3 (tiga) tahun 11 (sebelas) bulan sejumlah Rp. 500.000.00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →