370/Pdt.G/2024/PA.Msj
| Nomor | 370/Pdt.G/2024/PA.Msj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Msj |
| Panjang Dokumen | 44.198 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah 1 (satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan] (lahir [tanggal disamarkan], atau berusia 3 (tiga) tahun 11 (sebelas) bulan sejumlah Rp. 500.000.00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →