Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

370/Pdt.G/2025/PA.Ktb

Nomor370/Pdt.G/2025/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kotabaru
Panjang Dokumen16.798 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 370/Pdt.G/2025/PA.Ktb dari [nama disamarkan] Penggugat. Membebankan biaya perkara sebesar Rp309.000,00 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →