Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

370/Pdt.G/2025/PA.Mrk

Nomor370/Pdt.G/2025/PA.Mrk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Mrk
Panjang Dokumen44.006 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke Persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.609.000,00 (dua juta enam ratus sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →