370/Pdt.P/2022/PA.JB
| Nomor | 370/Pdt.P/2022/PA.JB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA JB |
| Panjang Dokumen | 29.935 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] , perempuan, lahir [tanggal disamarkan] adalah anak sah dari Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ); 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untruk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,- (Tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →