Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

370/Pdt.P/2022/PA.JB

Nomor370/Pdt.P/2022/PA.JB
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA JB
Panjang Dokumen29.935 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] , perempuan, lahir [tanggal disamarkan] adalah anak sah dari Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ); 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untruk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,- (Tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →