371/Pdt.G/2024/PA.LB
| Nomor | 371/Pdt.G/2024/PA.LB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA LB |
| Panjang Dokumen | 45.349 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah dimasa yang akan datang untuk 1(satu) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan], NIK [nomor disamarkan], perempuan, tempat tanggal lahir [tanggal disamarkan] minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)sampai anak tersebut…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →