371/Pid.B/2022/PN Lht
| Nomor | 371/Pid.B/2022/PN Lht |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Lahat |
| Panjang Dokumen | 85.888 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dengan Pemberatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →