Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

372/Pid.B/2022/PN Bta

Nomor372/Pid.B/2022/PN Bta
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Bta
Panjang Dokumen67.110 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan' dan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun.

Status: penjara · Vonis: 14 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →