373/Pdt.G/2023/PA. Mmj
| Nomor | 373/Pdt.G/2023/PA. Mmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Mamuju |
| Panjang Dokumen | 250.317 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] adalah: 2.1. [nama disamarkan] sebagai ayah kandung 2.2. [nama disamarkan] sebagai ibu kandung 2.3. [nama disamarkan] sebagai istri 3. Menetapkan harta bersama antara [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan] antara lain: 3.1. [nama disamarkan] dua petak ([nama disamarkan]) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →