Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

373/Pdt.G/2023/PA. Mmj

Nomor373/Pdt.G/2023/PA. Mmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Mamuju
Panjang Dokumen250.317 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] adalah: 2.1. [nama disamarkan] sebagai ayah kandung 2.2. [nama disamarkan] sebagai ibu kandung 2.3. [nama disamarkan] sebagai istri 3. Menetapkan harta bersama antara [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan] antara lain: 3.1. [nama disamarkan] dua petak ([nama disamarkan]) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →