374/Pdt.G/2024/PA.Sidrap
| Nomor | 374/Pdt.G/2024/PA.Sidrap |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Sidrap |
| Panjang Dokumen | 192.402 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat [nama disamarkan] berupa uang sejumlah Rp10.293.000,00 (sepuluh juta dua ratus sembilan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →