Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

374/Pdt.G/2024/PA.Sidrap

Nomor374/Pdt.G/2024/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sidrap
Panjang Dokumen192.402 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Sidenreng Rappang; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat [nama disamarkan] berupa uang sejumlah Rp10.293.000,00 (sepuluh juta dua ratus sembilan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →