374/Pdt.G/2025/PA.Plj
| Nomor | 374/Pdt.G/2025/PA.Plj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Plj |
| Panjang Dokumen | 53.382 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain Sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 277000,- ( dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →