374/Pdt.P/2024/PA.Mdn
| Nomor | 374/Pdt.P/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Medan |
| Panjang Dokumen | 94.262 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan [nama disamarkan] Alm [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 16 April 2022 karena sakit dalam keadaan beragama Islam; 3. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Almarhum [nama disamarkan] Alm [nama disamarkan] sebagai berikut; 3.1. [nama disamarkan] Alm [nama disamarkan] (isteri/Pemohon I); 3.2. [nama disamarkan] Alm [nama disamarkan] (anak laki-laki/Pemohon IV); 3.3. Ahli Pengganti dari Almarhum [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →