375/Pdt.G/2026/PA.LLG
| Nomor | 375/Pdt.G/2026/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Lubuk Linggau |
| Panjang Dokumen | 72.128 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; 3. Menjatuhkan talak I (satu) Bain Sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan hak asuh anak bernama [nama disamarkan] , tempat dan tanggal lahir [tanggal disamarkan], umur 7 (Tujuh) tahunjatuh kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan ketentuan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →