375/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtp
| Nomor | 375/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-LH |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Martapura |
| Panjang Dokumen | 113.733 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah memiliki dan memperdagangkan spesimen bagian dari satwa yang dilindungi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan 20 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →