Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

375/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtp

Nomor375/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtp
Jenispidana — Pid.Sus-LH
Tahun2025
PengadilanPN Martapura
Panjang Dokumen113.733 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah memiliki dan memperdagangkan spesimen bagian dari satwa yang dilindungi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan 20 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →