Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

376/Pdt.G/2024/PA.Mna

Nomor376/Pdt.G/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Manna
Panjang Dokumen52.034 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →