Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3772/Pdt.G/2025/PA.Bwi

Nomor3772/Pdt.G/2025/PA.Bwi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bwi
Panjang Dokumen161.988 karakter

Amar Putusan

dengan perkara ini. 96.000Kecamatan dan MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon. Memberikan izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di hadapan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi. Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak sejumlah Rp 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah)…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →