3772/Pdt.G/2025/PA.Bwi
| Nomor | 3772/Pdt.G/2025/PA.Bwi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bwi |
| Panjang Dokumen | 161.988 karakter |
Amar Putusan
dengan perkara ini. 96.000Kecamatan dan MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon. Memberikan izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di hadapan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi. Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak sejumlah Rp 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →