377/Pdt.G/2022/PA.Plp
| Nomor | 377/Pdt.G/2022/PA.Plp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Palopo |
| Panjang Dokumen | 42.960 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang bernama [nama disamarkan]. R sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →