Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

377/Pdt.G/2024/PA.Msj

Nomor377/Pdt.G/2024/PA.Msj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Msj
Panjang Dokumen45.948 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Iddah kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000.00(dua…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →