378/Pdt.G/2022/PA.LB
| Nomor | 378/Pdt.G/2022/PA.LB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA LB |
| Panjang Dokumen | 35.257 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Mengizinkan Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Basung; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp639.000,00(enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →