Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

378/Pdt.G/2022/PA.Llk

Nomor378/Pdt.G/2022/PA.Llk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Llk
Panjang Dokumen60.538 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp835.000,00( delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →