378/Pdt.G/2023/PA.Pkj
| Nomor | 378/Pdt.G/2023/PA.Pkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Pkj |
| Panjang Dokumen | 47.657 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek. 3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat([nama disamarkan]) terhadap Penggugat([nama disamarkan]). 4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp790000,00 ( tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →