378/Pdt.G/2024/PA.Pare
| Nomor | 378/Pdt.G/2024/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Parepare |
| Panjang Dokumen | 72.790 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan pemohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Parepare; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2.Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anaknya yang bernama : a. [nama disamarkan] perempuan, lahir [tanggal disamarkan] di Jakarta; b.[nama disamarkan] laki-laki, lahir [tanggal disamarkan]di jakarta; c.[nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →