Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

378/Pid.B/2024/PN Tpg

Nomor378/Pid.B/2024/PN Tpg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2024
PengadilanPN Tpg
Panjang Dokumen61.392 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. Barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →