Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3796/Pdt.G/2023/PA.Smdg

Nomor3796/Pdt.G/2023/PA.Smdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Smdg
Panjang Dokumen45.190 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu Khul?i Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan iwad berupa uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →