3796/Pdt.G/2023/PA.Smdg
| Nomor | 3796/Pdt.G/2023/PA.Smdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Smdg |
| Panjang Dokumen | 45.190 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu Khul?i Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) dengan iwad berupa uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →