37/Pdt.G/2022/PN Bna
| Nomor | 37/Pdt.G/2022/PN Bna |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Banda Aceh |
| Panjang Dokumen | 56.558 karakter |
Amar Putusan
Tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum membayar hutang sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada Penggugat. Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →