Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

37/Pdt.G/2022/PN Bna

Nomor37/Pdt.G/2022/PN Bna
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Banda Aceh
Panjang Dokumen56.558 karakter

Amar Putusan

Tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum membayar hutang sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada Penggugat. Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →