37/Pdt.G/2024/PA.Ed
| Nomor | 37/Pdt.G/2024/PA.Ed |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Ende |
| Panjang Dokumen | 22.114 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dan memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ende untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara. Penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp138.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →