Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

37/Pdt.G/2024/PA.Ed

Nomor37/Pdt.G/2024/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen22.114 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dan memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ende untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara. Penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp138.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →