37/Pdt.G/2024/PN Bla
| Nomor | 37/Pdt.G/2024/PN Bla |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN Blitar |
| Panjang Dokumen | 12.962 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Kuasa Penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp464.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →