37/Pdt.G/2025/PA.Wsb
| Nomor | 37/Pdt.G/2025/PA.Wsb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Wsb |
| Panjang Dokumen | 35.869 karakter |
Amar Putusan
. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Membatalkan perkawinan antara penggugat ( [nama disamarkan]) dengan Tergugat ( [nama disamarkan]) ; yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo pada tanggal 22Oktober 2024; 3. Menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah Nomor : [nomor disamarkan] tertanggal 22 Oktober 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Watumalang tidak berkekuatan hukum; 4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →