Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

37/Pdt.G/2025/PA.Wsb

Nomor37/Pdt.G/2025/PA.Wsb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Wsb
Panjang Dokumen35.869 karakter

Amar Putusan

. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Membatalkan perkawinan antara penggugat ( [nama disamarkan]) dengan Tergugat ( [nama disamarkan]) ; yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo pada tanggal 22Oktober 2024; 3. Menyatakan Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah Nomor : [nomor disamarkan] tertanggal 22 Oktober 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Watumalang tidak berkekuatan hukum; 4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →