Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

37/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor37/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Bjm
Panjang Dokumen41.416 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →