Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

37/Pdt.P/2022/PA.Buol

Nomor37/Pdt.P/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Buol
Panjang Dokumen38.664 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 1997 di Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →