Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

37/Pdt.P/2022/PN Lbs

Nomor37/Pdt.P/2022/PN Lbs
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN Lbs
Panjang Dokumen5.488 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Pemohon dibebankan biaya perkara sebesar Rp. 152.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →