Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

37/Pdt.P/2023/PN Mna

Nomor37/Pdt.P/2023/PN Mna
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Mna
Panjang Dokumen28.002 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp110.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →