37/Pdt.P/2025/PA.Ngp
| Nomor | 37/Pdt.P/2025/PA.Ngp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Ngp |
| Panjang Dokumen | 42.747 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan Permohonan para Pemohon; Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang di laksanakan pada hari Selasa tanggal 12 Februari 1985 di rumah orang tua Pemohon I di Dusun Entibab, Desa Piawas, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Barat; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Belimbing Hulu,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →