37/Pdt.P/2026/PA.Bms
| Nomor | 37/Pdt.P/2026/PA.Bms |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bms |
| Panjang Dokumen | 88.903 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.; 2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] menikah dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan]; 3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →