37/Pdt.P/2026/PA.Ktp
| Nomor | 37/Pdt.P/2026/PA.Ktp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Kotapinang |
| Panjang Dokumen | 69.452 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak-anak Para Pemohon yang masing-masing bernama [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] ; 3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →