Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

37/Pdt.P/2026/PA.Ktp

Nomor37/Pdt.P/2026/PA.Ktp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Kotapinang
Panjang Dokumen69.452 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak-anak Para Pemohon yang masing-masing bernama [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] ; 3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →