Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

37/Pdt.P/2026/PA.Mtp

Nomor37/Pdt.P/2026/PA.Mtp
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Martapura
Panjang Dokumen54.329 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Desember 2020 di Desa Alimukim, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Martapura tahun…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →