37/Pdt.P/2026/PA.Sidrap
| Nomor | 37/Pdt.P/2026/PA.Sidrap |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Sidrap |
| Panjang Dokumen | 45.217 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 13 Desember 2025; Menetapkan ahli waris dari almarhumah [nama disamarkan] yaitu; 3.1.[nama disamarkan] (ayah kandung); 3.2.[nama disamarkan] (ibu kandung); 3.3.[nama disamarkan] (suami); 3.4. [nama disamarkan]. (anak kandung); 3.5.Muhammad haekal [nama disamarkan] (anak kandung); 3.6.[nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →