37/Pdt.P/2026/PN Njk
| Nomor | 37/Pdt.P/2026/PN Njk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Nganjuk |
| Panjang Dokumen | 28.641 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan nama-nama yang tercatat di dalam dokumen Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, Kutipan Akta Kelahiran, dan Surat Keterangan Kelahiran harus dibaca [nama disamarkan].
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →