Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

37/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor37/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen53.885 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →