37/Pid.Sus/2023/PN Lbt
| Nomor | 37/Pid.Sus/2023/PN Lbt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lbt |
| Panjang Dokumen | 118.296 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 23 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →