Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

37/Pid.Sus/2023/PN Lbt

Nomor37/Pid.Sus/2023/PN Lbt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lbt
Panjang Dokumen118.296 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 23 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →