37/Pid.Sus/2023/PN Lmj
| Nomor | 37/Pid.Sus/2023/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lmj |
| Panjang Dokumen | 160.611 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp60.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 11 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →