Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

37/Pid.Sus/2023/PN Lmj

Nomor37/Pid.Sus/2023/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lmj
Panjang Dokumen160.611 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp60.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 11 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →